Daerah  

Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling Disita

BeritaTrend.id|Simalungun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun mengungkap kasus perdagangan dan pengangkutan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.

Dalam operasi yang digelar di Jalan Besar Siantar–Saribudolok, tepatnya di depan gerbang Tol Simpang Panei, Kabupaten Simalungun, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi bagian tubuh satwa dilindungi.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Unit II Tipiter Satreskrim berhasil melakukan penangkapan pada 8 Mei 2026 malam.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, tiga paruh burung rangkong, tanduk rusa, senapan angin jenis PCP, belati, dua sepeda motor, dan satu unit mobil pickup.

Salah satu pelaku yang diamankan berinisial JSS (37), warga Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

Ia diduga berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik sebagian barang bukti, termasuk 18 kilogram sisik trenggiling.

Polres Simalungun masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas perburuan maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa dilindungi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

(AT)*