BeritaTrend.id|– Serang – Kepastian hukum dan perlindungan aset tanah wakaf terus diperkuat. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten gencar mendorong percepatan proses sertifikasi tanah wakaf, selaras dengan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
Upaya ini bukan tanpa hasil: secara nasional, jumlah bidang tanah wakaf yang terdaftar melonjak hingga 206 persen pada periode 2017–2025 dibandingkan kurun waktu sebelumnya.
Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak bisa diandalkan satu pihak saja.
Diperlukan kerja sama erat antara BPN, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah daerah, pengelola wakaf, dan seluruh elemen masyarakat.
Sebagai langkah nyata, pihaknya bersama pemangku kepentingan meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (Gemaptas Tawaf).
Kegiatan yang dimulai di Kabupaten Tangerang ini kemudian digelar serentak di wilayah Serang Raya, Kota Cilegon, Pandeglang, hingga Lebak, dengan pemantauan berbasis daring agar lebih transparan dan efisien.
“Semua pihak sudah bergerak. Kini kita tunggu hasil nyata di lapangan. Lewat cara ini, prosesnya diharapkan berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat maksimal bagi umat,” ujar Harison.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah wakaf, prosesnya terbagi dalam lima tahapan jelas: mulai dari penetapan pengelola wakaf, penyusunan dokumen, pelaksanaan ikrar wakaf, penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), hingga pendaftaran resmi ke BPN untuk mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.




