BPN Banten Kebut Sertifikasi 7 Ribu Tanah Wakaf Melalui GEMAPATAS TAWAF

BeritaTrend.id|SERANG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mengakselerasi sertifikasi ribuan bidang tanah wakaf melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) yang digelar di Pondok Pesantren Nurul El Bantany, Kota Serang, Kamis, 11 Juni 2026.

Program ini melibatkan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan di wilayah Serang Raya, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Kepala Kantor Wilayah BPN Banten Harison Mocodompis mengatakan masih terdapat sekitar 6.000 hingga 7.000 bidang tanah wakaf di Banten yang belum bersertifikat.

Karena itu, pendekatan jemput bola dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk memasang tanda batas, memetakan lahan, dan melengkapi dokumen administrasi.

Menurut Harison, pemasangan tanda batas menjadi langkah strategis karena menghasilkan data fisik berupa peta bidang tanah yang mempercepat proses pendaftaran hingga penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Banten Amrullah menilai percepatan sertifikasi tanah wakaf membutuhkan kerja sama lintas instansi.

Ia menyebut masih banyak persoalan yang dihadapi, mulai dari wakaf lisan, hilangnya Akta Ikrar Wakaf (AIW), hingga sengketa lahan dan administrasi nazir.

BWI Provinsi Banten juga mendukung penuh program tersebut.

Ketua BWI Banten Badrusalam mengatakan banyak tanah wakaf yang belum memiliki batas jelas sehingga rentan menimbulkan konflik dan gugatan dari ahli waris.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi tanah wakaf juga diarahkan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif.

Harison menyebut lahan wakaf di Banten memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan sebagai kebun, sawah, maupun pusat pemberdayaan ekonomi pesantren yang hasilnya dapat digunakan untuk pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Kanwil Kementerian Agama Banten, Kanwil BPN Banten, dan BWI Provinsi Banten menandatangani perjanjian kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dilanjutkan dengan pemasangan tanda batas secara simbolis.

Melalui GEMAPATAS TAWAF, pemerintah berharap percepatan sertifikasi tanah wakaf di Banten dapat berjalan lebih terintegrasi, terukur, dan berkelanjutan guna memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan manfaat wakaf bagi umat.