Kejaksaan dan ATR/BPN Bersinergi Bereskan Sengketa Tanah, Dorong “Cuci Gudang” Kasus Lama

BeritaTrend.id|Jakarta – Upaya mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan dan memperkuat kepastian hukum terus didorong pemerintah.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Dalam kesempatan itu, Kuntadi menilai persoalan pertanahan di Indonesia semakin kompleks.

Selain sengketa kepemilikan yang terus bermunculan, aset tanah juga kerap digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.

Menurut dia, kondisi tersebut menuntut kerja sama lintas lembaga agar penegakan hukum berjalan lebih efektif.

Ia menyoroti masih banyaknya kasus tanah yang terhambat akibat tumpang tindih putusan hukum, baik dari ranah pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Situasi tersebut sering kali membuat pemilik sah kesulitan memperoleh hak atas tanahnya.

Melalui kerja sama ini, BPA dan ATR/BPN berkomitmen memperkuat integrasi data serta mempercepat penyelesaian berbagai perkara pertanahan yang selama bertahun-tahun belum menemukan kepastian hukum.

Kuntadi bahkan mengusulkan langkah “cuci gudang” untuk menuntaskan kasus-kasus lama, termasuk persoalan pemblokiran sertifikat tanah yang berkepanjangan.

Menurut dia, negara memang memiliki kewenangan melakukan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Namun pelaksanaannya harus tetap berlandaskan aturan hukum dan tidak mengabaikan hak-hak warga negara.

Bagi BPA, kolaborasi ini dinilai penting untuk mendukung penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi maupun kejahatan lainnya yang selama ini kerap terkendala akses data pertanahan.

Kerja sama tersebut juga diharapkan melahirkan kebijakan yang lebih responsif dalam pelayanan publik dan penegakan hukum di sektor pertanahan.

Dengan sinergi antarinstansi ini, pemerintah berharap penyelesaian konflik tanah dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.