BeritaTrend.id|– Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah sebagian putusan terhadap terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 10 Juni 2026, majelis hakim memperberat pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti hingga lebih dari Rp13,4 triliun.
Majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa.
Namun, pengadilan hanya mengubah bagian putusan yang berkaitan dengan besaran uang pengganti dan pidana pengganti apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Dalam amar putusannya, hakim tetap menyatakan Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terdakwa tetap dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 140 hari.
Perubahan paling signifikan terdapat pada pidana tambahan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mewajibkan Kerry membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2,905 triliun.
Selain itu, terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti terkait kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.
Dengan demikian, total kewajiban uang pengganti yang harus dibayar mencapai sekitar Rp13,4 triliun.
Majelis hakim menetapkan seluruh aset yang telah disita dan diblokir dalam perkara ini dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi kewajibannya, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama 10 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim banding menilai perbuatan Kerry tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerugian perekonomian negara yang nilainya mencapai Rp171,99 triliun.
Nilai tersebut sejalan dengan konstruksi perkara yang sebelumnya diajukan jaksa dalam surat tuntutan.
Meski demikian, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan jaksa.
Sebelumnya, penuntut umum meminta agar Kerry dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Pengadilan tetap mempertahankan hukuman pokok berupa penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta.
Jaksa Penuntut Umum menyambut positif putusan banding tersebut karena hakim mengakomodasi pandangan terkait adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,905 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun yang timbul dalam kegiatan sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM.
Kejaksaan menyatakan akan mempelajari salinan lengkap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sesuai ketentuan, sikap resmi akan diputuskan dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan diterima.
(FAISOL.S.Ag)*




