Hukum  

Pakar Hukum Minta Penjual Tramadol Ilegal di Tangsel Ditindak Tegas

BeritaTrend.id|Tangerang Selatan – Dugaan peredaran obat keras golongan G jenis tramadol kembali mencuat di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Sebuah toko yang beroperasi dengan kedok sebagai toko kosmetik di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, diduga menjual tramadol secara ilegal tanpa izin resmi.

Temuan tersebut bermula dari kegiatan sosial kontrol yang dilakukan sejumlah awak media terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi obat keras terlarang.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, toko tersebut diduga memperjualbelikan tramadol yang peredarannya diatur secara ketat dan hanya dapat diperoleh melalui resep dokter serta fasilitas kesehatan resmi.

Saat dikonfirmasi, seorang penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyatakan dirinya hanya bekerja sebagai penjaga dan tidak mengetahui secara rinci terkait kepemilikan usaha tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan.

Aktivitas toko tersebut disebut masih berlangsung setiap hari pada jam-jam tertentu.

Secara hukum, penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Sementara itu, Pakar Hukum Internasional Prof Dr Sutan Nasomal SH MH mendesak Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Banten, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.

Menurutnya, maraknya peredaran tramadol dan obat keras lainnya sudah sangat mengkhawatirkan karena berpotensi merusak generasi muda serta mengancam kesehatan masyarakat.

Tim media menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut dan berencana menyampaikan laporan kepada Mabes Polri maupun Divisi Propam Polri guna mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang Selatan.

(BAHRI GWI)*