Hukum  

DPO Kasus Kekerasan Seksual Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di Sekayu

BeritaTrend.id|Palembang. -Pada Jumat petang, 22 Mei 2026, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang buronan kasus kekerasan seksual di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Terpidana bernama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (alm) sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026.

Ia merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1478 K/Pid/2024 tertanggal 30 September 2024, Fahrul dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Sumsel menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan buronan tersebut di wilayah Sekayu.

Tim kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan intensif selama beberapa hari.

Dari hasil pengamatan, Fahrul diketahui beraktivitas di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib untuk menghindari deteksi aparat.

Setelah memastikan pola pergerakannya, petugas akhirnya bergerak pada Jumat sekitar pukul 18.15 WIB.

Fahrul ditangkap saat berada di rumah seorang tetangga di Jalan Laut LK I, Sekayu.

Tanpa perlawanan berarti, ia langsung diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para buronan yang masih masuk daftar pencarian orang.

Aparat juga mengimbau seluruh DPO agar menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan penangkapan.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan yang melarikan diri dari proses hukum,” demikian peringatan yang disampaikan Tim Tabur Kejati Sumsel.