BeritaTrend.id|– MEDAN — Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara melaporkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Rizaldi SH MH, kepada Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.
Laporan itu mempersoalkan dugaan pelanggaran etika, sikap tidak profesional, hingga transparansi pengelolaan anggaran kegiatan media.
Ketua Forwaka Sumut Irfandi mengatakan laporan dilayangkan setelah pihaknya menilai Rizaldi melontarkan kalimat yang dianggap tidak pantas kepada wartawan melalui pesan WhatsApp saat upaya audiensi dengan pimpinan Kejati Sumut beberapa waktu lalu.
“Bahasa yang disampaikan terkesan menuding dan tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik,” kata Irfandi, Kamis, 14 Mei 2026.
Forwaka juga menyoroti pola fasilitasi peliputan di lingkungan Kejati Sumut yang dinilai diskriminatif.
Dari puluhan wartawan yang tergabung dalam Forwaka, hanya sebagian kecil yang disebut rutin diundang dalam agenda konferensi pers, paparan kinerja, maupun kegiatan internal.
Akibatnya, menurut Irfandi, banyak wartawan tidak memperoleh akses informasi dan data secara langsung dalam kegiatan resmi Kejati Sumut.
Selain itu, Forwaka meminta pemeriksaan terhadap dugaan pemberian uang kepada sejumlah wartawan dalam kegiatan tertentu.
Mereka mempertanyakan asal-usul dana tersebut karena disebut kerap dibagikan tanpa administrasi dan tanda terima yang jelas.
“Kalau itu berasal dari anggaran resmi, harus ada pertanggungjawaban yang transparan,” ujarnya.
Sekretaris Forwaka Sumut T. Andry Pratama meminta Kepala Kejati Sumut melakukan evaluasi terhadap Rizaldi agar polemik serupa tidak kembali terjadi.
Dalam laporan itu, Forwaka mendesak Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan memeriksa etika pejabat terkait, menelusuri penggunaan anggaran di Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, serta memastikan seluruh wartawan mendapat akses liputan yang setara.
Asisten Pengawasan Kejati Sumut Agung Ardyanto merespons singkat laporan tersebut. “Terima kasih informasinya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin SH MH dan Rizaldi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan wartawan hingga berita ini diturunkan.
(TJ).*




