BeritaTrend.id|– KENDARI — Hampir tiga pekan sejak penggeledahan rumah dan kantor Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri belum juga melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Situasi ini memantik sorotan publik terkait keseriusan penanganan dugaan tambang nikel ilegal di kawasan hutan lindung Konawe Utara.
Penggeledahan dilakukan pada 23 April 2026 di kediaman Anton Timbang di kawasan Wua-Wua, Kendari.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar empat jam itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Masempo Dalle di area hutan lindung seluas 141,91 hektare di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan.
Namun hingga Rabu, 13 Mei 2026, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim terkait jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Anton Timbang.
Sebelumnya, kuasa hukum Anton menyebut kliennya tengah menjalani perawatan kesehatan di Jakarta sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik pada 21 April lalu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyitaan tongkang bermuatan sekitar 15 ribu ton ore nikel senilai Rp5,3 miliar yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Penyidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Minerba serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol.
Mohammad Irhamni sebelumnya menyebut aktivitas tambang tersebut diduga berlangsung tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Penyidik juga telah menetapkan M. Sanggoleo sebagai tersangka dalam perkara ini.
Lambannya proses pemeriksaan terhadap Anton Timbang mulai memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak menilai keterlambatan itu berpotensi menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum tidak berjalan setara ketika berhadapan dengan figur berpengaruh di sektor pertambangan.
Ketua Umum PC IMM Kota Kendari sekaligus Badan Pengawas dan Konsultasi Pimpinan Pusat ISMEI, Dirman, meminta Bareskrim segera mengambil langkah konkret agar perkara tidak berlarut.
“Alasan sakit harus diverifikasi secara independen. Jangan sampai proses hukum terhambat terlalu lama,” kata Dirman, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia juga mendesak penyidik membuka perkembangan analisis dokumen hasil sitaan dan berkoordinasi dengan PPATK maupun KPK guna menelusuri dugaan aliran dana dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Menurut Dirman, perkara ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menindak dugaan kejahatan sumber daya alam yang melibatkan aktor-aktor besar di daerah.
“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada pengaruh jabatan atau kekuatan ekonomi. Publik menunggu langkah tegas dan transparan dari Bareskrim,” ujarnya.




