Jamdatun Dorong Transformasi Jaksa Pengacara Negara Jadi “One State Legal Voice”

BeritaTrend

Jamdatun Perkuat Peran JPN Kawal Program Strategis Nasional

menegaskan arah baru transformasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai “One State Legal Voice” atau satu suara hukum negara dalam Focus Group Discussion (FGD) di Aula Gedung Utama , Senin, 11 Mei 2026.

Dalam forum bertajuk Penguatan Kompetensi Jaksa Pengacara Negara dalam Strategi Penanganan Perkara Perdata, Tata Usaha Negara, dan Pengelolaan Aset Pemerintah itu, Jamdatun menyebut Kejaksaan tengah memasuki fase transformasi besar sejalan dengan agenda pembangunan nasional dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029.

Menurut Narendra Jatna, peran JPN kini tidak lagi sebatas menangani perkara di pengadilan.

Kejaksaan diarahkan menjadi kantor pengacara negara yang profesional dan aktif mengawal kepentingan hukum pemerintah sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pembangunan.

“JPN bukan hanya aparat litigasi, tetapi pengawal kepentingan hukum negara dalam pembangunan nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, konsep “One State Legal Voice” bertujuan menyatukan sikap hukum pemerintah agar kebijakan antar-kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD berjalan konsisten dan tidak menimbulkan sengketa administratif.

Dalam implementasinya, JPN mendapat mandat mendampingi berbagai program prioritas nasional seperti program Makan Bergizi Gratis, ketahanan pangan melalui cetak sawah, hingga Proyek Strategis Nasional.

Pendampingan dilakukan melalui instrumen legal assistance dan legal audit guna memastikan setiap kebijakan tetap berada di koridor hukum.

Selain pendekatan litigasi, Jamdatun juga menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa non-litigasi melalui mediasi dan arbitrase.

Cara tersebut dinilai lebih efektif untuk menjaga stabilitas administrasi pemerintahan tanpa harus berujung pada proses persidangan yang panjang.

Di sektor pengelolaan aset negara, JPN didorong memperkuat langkah inventarisasi, validasi, dan penyelamatan aset pemerintah dengan dukungan teknologi digital dan sistem data terintegrasi.

Transformasi itu juga diikuti perubahan pola penilaian kinerja.

Keberhasilan JPN kini diukur bukan hanya dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi dari kualitas layanan hukum, efektivitas penyelamatan keuangan negara, dan kontribusinya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala bersama para Kepala Kejaksaan Negeri dan Jaksa Pengacara Negara se-wilayah Banten.