BeritaTrend.id|– Jakarta, – Persidangan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 5 Mei 2026, di ditunda.
Usai penundaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan klarifikasi terkait kondisi kesehatan terdakwa yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Menurut Roy, berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari , kondisi Nadiem dinyatakan normal dan sehat.
“Tim dokter menyimpulkan tidak ada kondisi medis serius. Terdakwa juga tidak dalam keadaan membutuhkan infus,” ujarnya.
Meski demikian, JPU mencatat adanya keluhan subjektif dari terdakwa berupa rasa sakit di bagian belakang tubuh.
Hal itu, kata Roy, tidak didukung temuan medis yang signifikan.
Sorotan muncul ketika terdakwa terlihat mengenakan perban yang menimbulkan kesan seolah sedang menjalani infus.
JPU menilai hal tersebut tidak sesuai dengan dokumentasi medis yang dimiliki.
“Letak perban tidak sesuai dengan posisi infus sebelumnya,” kata Roy.
Pihak penuntut pun mengingatkan agar tidak ada tindakan yang berpotensi membentuk opini publik secara keliru selama proses hukum berlangsung.
Kejujuran dan kepatutan, menurutnya, harus tetap dijaga.
Kendati demikian, JPU menyatakan tetap menghormati kondisi terdakwa dan tidak memaksakan kehadiran di persidangan, sebagai bentuk menjaga etika dalam penegakan hukum.




