JPU Soroti Independensi Ahli di Sidang Kasus Chromebook Kemendikbudristek

BeritaTrend.id|Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah catatan penting usai persidangan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sidang yang digelar Senin, 4 Mei 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghadirkan ahli yang meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.

Ahli pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum adalah . Namun, JPU melalui mempertanyakan objektivitas keterangan ahli tersebut.

Menurut Roy, potensi konflik kepentingan muncul karena salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa diketahui memiliki hubungan keluarga langsung dengan ahli.

Hal ini, kata dia, dapat memengaruhi independensi pendapat yang disampaikan di persidangan.

Selain isu independensi, JPU juga menyoroti adanya perbedaan pandangan antara keterangan ahli di sidang dengan prinsip hukum yang sebelumnya pernah dirumuskan oleh ahli tersebut, khususnya terkait tindak pidana korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik KKN.

Dalam keterangannya, ahli menyebut perkara ini lebih tepat berada dalam ranah administrasi.

Namun, JPU menegaskan bahwa tindakan terdakwa yang diduga menimbulkan konflik kepentingan dan menguntungkan pihak tertentu hingga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar tetap memenuhi unsur pidana.

Roy juga mengutip pandangan ahli dalam buku “Teori dan Kapita Selekta Kriminologi” yang membahas karakteristik kejahatan kerah putih (white collar crime), seperti manipulasi dan penyesatan opini publik.

Dalam persidangan, ahli mengakui bahwa karakteristik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila didukung oleh fakta dan alat bukti yang kuat.

Berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan, JPU menyatakan keyakinannya bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga adanya keuntungan yang dinikmati terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendalami pembuktian sebelum memasuki tahap tuntutan.