BeritaTrend.id|– Jakarta — Risiko penyerobotan tanah masih menghantui masyarakat, terutama pada lahan yang tidak terjaga dan minim kepastian hukum.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan pentingnya perlindungan ganda: fisik dan legal.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, , menegaskan bahwa kejelasan batas dan kepemilikan sertipikat menjadi fondasi utama mencegah konflik.
“Langkah paling mendasar adalah memastikan batas tanah jelas serta memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, pemasangan patok permanen seperti beton, kayu, atau besi perlu dilakukan sejak awal.
Tak kalah penting, penentuan batas sebaiknya melibatkan pemilik lahan yang berbatasan agar tidak memicu sengketa di kemudian hari.
Ketidakjelasan batas kerap menjadi sumber konflik yang berlarut-larut.
Selain aspek fisik, legalitas tanah melalui sertipikat resmi dinilai krusial. Dokumen yang diterbitkan ATR/BPN memiliki kekuatan hukum dalam menghadapi potensi klaim pihak lain.
Tanpa dokumen tersebut, posisi pemilik tanah menjadi lebih rentan.
Shamy juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan.
Lahan yang terbengkalai lebih mudah dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
“Minimal dilakukan pengecekan dan pemeliharaan rutin agar tidak menjadi sasaran,” katanya.
Jika muncul indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan atau aparat desa setempat.
Penanganan dini dinilai dapat mencegah konflik meluas.
Di sisi lain, penyimpanan dokumen pertanahan secara tertib—baik fisik maupun digital—menjadi langkah penting untuk memudahkan pembuktian hukum.
Dengan kombinasi pengamanan fisik dan legalitas yang kuat, risiko penyerobotan tanah diharapkan dapat ditekan.




