BeritaTrend.id|– PALEMBANG — Dua perkara besar yang menyeret pejabat daerah hingga sektor perbankan kembali membuka tabir praktik korupsi yang terstruktur di Sumatera Selatan.
Dalam satu hari, penyidik menetapkan lima orang tersangka dari dua kasus berbeda—dugaan obstruction of justice dan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Langkah ini bukan sekadar penetapan status hukum.
Di baliknya, terkuak pola rekayasa keterangan hingga manipulasi sistem perbankan yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Rekayasa Keterangan: Upaya Mengaburkan Fakta
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan obstruction of justice dalam proyek jaringan komunikasi dan informasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin periode 2019–2023.
Dua tersangka, RC—mantan Kepala Dinas PMD yang kini menjabat staf ahli bupati—dan RS seorang advokat, diduga berperan aktif merancang skenario untuk mengondisikan para saksi.
Sumber internal penegak hukum menyebut, pola yang digunakan bukan sekadar imbauan biasa.
Para saksi dikumpulkan dan diarahkan agar tidak menyampaikan fakta sebenarnya kepada penyidik.
“Ini bukan kebetulan. Ada upaya sistematis agar konstruksi perkara tidak berkembang,” ujar sumber tersebut.
Hingga kini, sedikitnya 13 saksi telah diperiksa.
Penyidik meyakini tindakan kedua tersangka telah memenuhi unsur menghalangi proses hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang.
Sementara RC diketahui tengah menjalani hukuman dalam perkara lain, memperkuat dugaan adanya pola berulang.




