Kredit Fiktif Berkedok Program Rakyat
Perkara kedua mengarah pada sektor perbankan—lebih tepatnya penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Tiga tersangka ditetapkan: KS dan SF, dua mantan pimpinan cabang bank, serta FS sebagai penerima dana.
Dugaan penyimpangan ini tidak sederhana.
Penyidik menemukan indikasi bahwa kredit diajukan menggunakan 16 nama debitur yang diduga hanya formalitas.
Dalam praktiknya, analis kredit, analis risiko, hingga account officer disebut diarahkan untuk “meloloskan” pengajuan FS.
Artinya, proses verifikasi kelayakan usaha diduga telah direkayasa sejak awal.
“Ini bukan kredit macet biasa. Ada konstruksi sejak tahap awal agar pinjaman bisa cair meski tidak memenuhi syarat,” kata seorang penyidik.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,9 miliar.
KS dan FS telah ditahan, sementara SF belum ditahan dengan alasan akan menjalankan ibadah haji—sebuah keputusan yang berpotensi memicu perdebatan publik terkait konsistensi penegakan hukum.
Pola Lama, Wajah Baru
Dua kasus ini memperlihatkan pola yang serupa: penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan lebih dari satu pihak, serta upaya menutup jejak melalui manipulasi administratif maupun keterangan saksi.
Dalam kasus obstruction of justice, fokusnya adalah menghambat proses hukum. Sedangkan pada kasus KUR, titik krusialnya berada pada rekayasa sistem untuk menguras dana negara melalui jalur legal.
Keduanya menunjukkan satu hal: korupsi tidak lagi berdiri sendiri, melainkan bergerak dalam jaringan.
Ujian bagi Penegakan Hukum
Penetapan tersangka ini menjadi ujian berikutnya bagi aparat penegak hukum.
Tidak hanya membuktikan perbuatan pidana, tetapi juga mengurai jaringan yang lebih luas—termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Publik kini menunggu, apakah penyidikan akan berhenti pada pelaku lapangan atau menembus hingga aktor intelektual di balik skema ini.
Jika pola yang terungkap benar adanya, dua perkara ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang lebih sistemik di tingkat daerah.




