BeritaTrend.id|– Jakarta. Jum’at, (13/03/26).– Pemerintah mempercepat pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi.
Kebijakan ini sekaligus menarik kewenangan perubahan fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan penetapan peta dan delineasi LSD ditargetkan rampung pada akhir kuartal pertama 2026.
“Pada akhir Q1 kita harapkan sudah ada penetapan delineasi di 12 provinsi yang akan menjadi LSD, sehingga sawah tersebut tidak bisa lagi dialihfungsikan,” kata Nusron dalam rapat koordinasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang menetapkan bahwa keputusan perubahan fungsi sawah kini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
Adapun 12 provinsi yang akan ditetapkan sebagai wilayah LSD meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.
Menurut Nusron, beberapa daerah tersebut merupakan kawasan penting produksi padi nasional.
“Wilayah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara adalah lumbung padi yang harus dijaga keberlanjutannya,” ujarnya.
Dalam dokumen RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mendukung swasembada pangan.
Berdasarkan data indikatif 2024, total LBS di 12 provinsi tersebut mencapai sekitar 2,85 juta hektare.
Setelah memperhitungkan sejumlah faktor pengurang, luas lahan yang diusulkan menjadi LSD mencapai sekitar 2,73 juta hektare.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menambahkan percepatan penetapan tata ruang sawah berkelanjutan akan terus diperluas.
Setelah tahap 8 dan 12 provinsi, pemerintah menargetkan tambahan 17 provinsi lainnya selesai pada akhir kuartal kedua 2026.
“Jika prosesnya tidak selesai tepat waktu, percepatan akan diambil alih pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” kata Zulkifli.
Langkah ini dinilai menjadi strategi penting pemerintah untuk menjaga ketersediaan lahan produksi pangan di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan untuk industri dan permukiman.


