Mantan DPRD Labura Diduga Kuasai Ratusan Hektare Hutan untuk Sawit

BeritaTrend.id|Labura — Dugaan perambahan kawasan hutan kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Seorang mantan anggota DPRD setempat, Agustinus Simamora, dituding menguasai dan mengalihfungsikan ratusan hektare kawasan hutan produksi menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung cukup lama, bahkan disebut telah dimulai sejak 2017.

Kawasan yang semestinya berfungsi sebagai hutan produksi (HP) itu kini berubah menjadi hamparan tanaman kelapa sawit yang sebagian disebut sudah memasuki masa produksi.

Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat setelah sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat setempat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Nasional (LPPN) Labura, Bangkit Hasibuan, mengatakan pihaknya telah melayangkan laporan resmi pada 9 Maret 2026.

Laporan itu berisi keberatan masyarakat terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan negara secara sepihak.

“Laporan pengaduan masyarakat ini kami sampaikan karena keresahan warga yang sudah berlangsung lama. Ada dugaan kuat ratusan hektare kawasan hutan negara dikonversi menjadi perkebunan sawit oleh oknum mantan anggota dewan,” ujar Bangkit di Aek Kanopan, Kamis (12/3/2026).

Menurut dia, dari hasil pemantauan lapangan, perkebunan sawit di kawasan tersebut telah berkembang luas dan sebagian tanaman bahkan sudah menghasilkan.

Diduga Ubah Alur Sungai

Tak hanya soal alih fungsi kawasan hutan, LPPN juga menyoroti dugaan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah tersebut.

Bangkit menyebut terdapat indikasi perubahan alur sungai alami yang berdampak pada kestabilan ekosistem sekitar.

“Perubahan alur air sungai tentu berpotensi merusak keseimbangan lingkungan. Jika benar dilakukan tanpa izin dan kajian lingkungan, maka ini jelas melanggar aturan pengelolaan DAS,” kata dia.

Menurut Bangkit, tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada kerusakan hutan, tetapi juga berpotensi memicu persoalan ekologis lain seperti banjir, penurunan kualitas tanah, hingga gangguan terhadap habitat satwa.

Minta Pemerintah Bertindak

LPPN Labura mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara bersama aparat penegak hukum dari Gakkum KLHK untuk segera turun langsung ke lokasi.

Selain itu, mereka juga meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan peninjauan berdasarkan titik koordinat yang telah disampaikan dalam laporan.

“Jika terbukti kawasan itu masuk wilayah hutan negara, maka negara harus hadir. Kami meminta Satgas PKH dapat meninjau dan bila perlu menyita kembali kawasan tersebut,” kata Bangkit.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Agustinus Simamora terkait tudingan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan alih fungsi hutan di Sumatera Utara masih menjadi pekerjaan rumah besar, terutama ketika menyangkut dugaan keterlibatan tokoh berpengaruh di daerah.

(SY)*