BeritaTrend.id|– Yogyakarta — Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan pentingnya peran tata usaha dalam memastikan layanan pertanahan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Menurut Asnaedi, fungsi tata usaha tidak semata mengurusi administrasi, tetapi berperan sebagai pengendali internal agar seluruh tahapan pelayanan berjalan konsisten dan berkeadilan.
“Jika tata usaha berfungsi optimal, potensi penyimpangan bisa dicegah sejak awal,” ujarnya dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sekretariat Jenderal ATR/BPN di Yogyakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Ia menilai keterlambatan penyelesaian berkas di kantor pertanahan bukan disebabkan kekosongan aturan.
Standar waktu dan alur layanan sudah tersedia, namun pengawasan penerapannya dinilai belum merata di setiap proses.
Lemahnya pengendalian SOP, kata Asnaedi, berisiko menurunkan disiplin organisasi dan membuka ruang praktik pelayanan yang tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan integritas publik.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara front office dan back office dalam menangani permohonan masyarakat.
Perbedaan tafsir yang tidak berlandaskan aturan dinilai dapat memperpanjang proses layanan serta menggerus kepercayaan publik.
Rakernis Sekretariat Jenderal ATR/BPN tahun 2025 ini digelar untuk menyamakan persepsi jajaran tata usaha dalam rangka mendukung pencapaian target kinerja kementerian pada 2026.
Seluruh Kepala Bagian Tata Usaha, Inspektur Wilayah, staf ahli, serta pejabat pimpinan tinggi pratama turut hadir dalam kegiatan tersebut.


