BeritaTrend.id|– Tangerang — Sengketa pemberitaan terkait kasus di wilayah Cilegon yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali memantik polemik.
Proses persidangan yang sejatinya masih berada pada tahap awal dan belum memasuki agenda pokok perkara, justru telah memunculkan pemberitaan kontroversial dari salah satu media online, Publik Banten.
Artikel yang terbit dengan judul “Oknum Wartawan Diduga Buat Berita Hoaks, Dewan Pers Turut Jadi Tergugat di PN Serang” dinilai Media Bahri menyesatkan dan berpotensi menggiring opini publik karena memuat tuduhan sepihak di tengah proses hukum yang belum tuntas.
Keberatan Resmi Kuasa Hukum Media Bahri
Kuasa Hukum Media Bahri, Muhlisin, S.H., menyatakan protes keras atas publikasi tersebut.
Menurutnya, penyajian informasi tanpa konfirmasi dan sebelum memasuki tahap pembuktian berpotensi menimbulkan penafsiran tidak objektif di ruang publik.
“Perkara ini masih dalam tahap awal dan belum masuk pembuktian. Namun media tersebut sudah menayangkan tuduhan sepihak tanpa pernah menghubungi kami. Ini sangat tidak tepat dan dapat mempengaruhi persepsi masyarakat,” ujar Muhlisin.
Ia juga menjelaskan bahwa berita yang dijadikan acuan oleh Publik Banten bukan merupakan konten yang dipublikasikan oleh kabarbahri.co.id, sehingga terdapat kesalahan identifikasi yang fatal dan mencerminkan lemahnya proses verifikasi.
Seruan Etika Jurnalistik
Advokat pendamping, Joseph Sutanto, S.H., mengingatkan pentingnya kehati-hatian media dalam memberitakan kasus yang masih berjalan di persidangan.
“Saat perkara belum memasuki pokok perkara, media wajib menjaga akurasi dan tidak membuat kesimpulan yang bisa menyesatkan publik, apalagi tanpa konfirmasi,” tegasnya.
Tuding Minim Transparansi Publik Banten
Pemimpin Redaksi Media Bahri, Romli, menyoroti minimnya transparansi dan struktur kelembagaan dari Publik Banten.
Ia menilai sulitnya melakukan klarifikasi menjadi persoalan yang tidak dapat diterima dalam praktik jurnalistik profesional.
“Kami keberatan bukan hanya karena isinya tidak akurat, tetapi juga karena kami tidak bisa melakukan klarifikasi. Tidak ada alamat kantor, penanggung jawab, maupun kontak redaksi. Ini tidak sesuai standar pers yang sehat,” ujar Romli.
Hak Jawab Resmi Diajukan
Media Bahri telah mengirimkan surat Hak Jawab resmi dan menuntut penayangan utuh tanpa pengeditan dalam waktu 1 x 24 jam, sesuai amanat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, Publik Banten belum memberikan respons atau tanggapan apa pun.


