Hukum  

Kejati Kepri: Batam Jadi Daerah Rawan Perdagangan Orang, Warga Diminta Waspada

BeritaTrend.id.|Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Sagulung, Batam, Kamis (11/9/2025).

Tema yang diangkat adalah “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.

Kegiatan dipimpin Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH, MH bersama tim.

Baca Juga ini  Kajati Kepri Perkuat Tata Kelola Desa Natuna

Peserta terdiri dari aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, kader PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga perwakilan LAM dan warga dengan jumlah sekitar 65 orang.

Dalam pemaparannya, Yusnar menegaskan bahwa TPPO adalah kejahatan luar biasa lintas negara yang kerap menjerat perempuan dan anak.

Modusnya beragam, mulai dari perekrutan pekerja migran secara ilegal, pernikahan pesanan, hingga eksploitasi anak jalanan.

Baca Juga ini  Kronologi Dugaan Penculikan Anak di OKU Timur, Siswi SD Dibawa Tanpa Izin dari Batam

“Kepri tidak hanya menjadi daerah asal korban, tapi juga transit perdagangan orang karena letaknya dekat dengan Malaysia dan Singapura. Tahun 2024, Kepri termasuk dalam 10 provinsi penyumbang korban TPPO terbesar,” ujar Yusnar.

Ia menambahkan, pencegahan dapat dilakukan lewat edukasi masyarakat, peningkatan keterampilan, hingga pengawasan ketat terhadap agen tenaga kerja.

Sementara pemberantasan menuntut penegakan hukum tegas, perlindungan korban, dan kerja sama lintas sektor.

Baca Juga ini  JAM Pidsus Paparkan Strategi Unggulan Penindakan Korupsi dan Pemulihan Aset di Hadapan Komisi III DPR RI

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan luka kemanusiaan. Perang melawan TPPO harus menjadi gerakan bersama,” tutup Yusnar.