Dr. Ronny F. Sompie, SH., MH: Kearifan Lokal Jadi Solusi Mafia Tanah dan Hukum

BeritaTrend.id. – Jakarta Senen, 12/05/25. – Dr. Ronny F. Sompie, SH., MH., pemerhati hukum dan alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, menegaskan bahwa pendekatan ini dapat menjadi solusi konkret dalam menghadapi persoalan serius seperti mafia tanah dan mafia hukum.

“Ketika Kejaksaan menerapkan Bale Sabha Adhyaksa sebagai forum penyelesaian konflik di masyarakat, maka sesungguhnya kita sedang membangun sistem hukum berbasis adat yang lebih mengedepankan keadilan substantif dan penyelesaian damai,” kata Ronny F. Sompie saat ditanya beritatrend.id tertanggal 12 Mei 2025.

Ia menyebut bahwa berbagai daerah di Indonesia seperti Minangkabau dengan Kerapatan Nagari, masyarakat Batak dengan Dalihan Natolu, serta Bakar Batu di Papua, telah memiliki sistem serupa yang kini perlu dimodernisasi dalam bentuk forum resmi hukum adat.

Sinergi Lintas Sektor: Kejaksaan, Polri, dan Pemerintah Daerah

Menurut Ronny, sinergi antar lembaga sangat penting dalam mendorong keberhasilan pendekatan ini.

Ia mencontohkan bagaimana POLMAS (Pemolisian Masyarakat) oleh Bhabinkamtibmas dari Polri juga sejatinya mengusung prinsip serupa, yaitu penyelesaian konflik di tingkat desa dan kelurahan.

“Dibutuhkan komunikasi intensif antar pihak berwenang untuk menciptakan creative breakthrough atau terobosan kreatif dalam penyelesaian masalah hukum dan ketertiban. Ini bisa menjadi alat pencegah agar kasus-kasus tidak langsung dibawa ke pengadilan,” tambahnya.

Ia juga berharap, keberhasilan di Bali bisa menjadi studi tiru bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mengadopsi forum serupa bersama stakeholder terkait.

Restorative Justice: Masa Depan Sistem Hukum Indonesia

Forum Bale Sabha Adhyaksa menjadi wujud nyata transformasi sistem hukum yang lebih humanis dan inklusif.

Dengan menyatukan pendekatan hukum modern dan nilai-nilai lokal, Indonesia memiliki peluang besar membangun sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan efektif dalam menjaga ketertiban umum.