BeritaTrend.id | – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam pengembangan terbaru, penyidik menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, serta kantor PT Djarum pada Rabu, Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut.
Langkah itu merupakan bagian dari penyidikan baru yang diterbitkan KPK untuk mendalami perkara di sektor kepabeanan dan cukai.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus.
Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Budi, pengembangan perkara tersebut berbeda dari dua penyidikan lanjutan yang diumumkan KPK pada 21 Juli 2026.
Untuk perkara terbaru ini, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Oktober 2026.
KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru
Meski penggeledahan telah dilakukan di dua lokasi, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan terbaru tersebut.
Penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang menjadi fokus penyelidikan dan penyidikan.
Penggeledahan kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum menjadi bagian dari langkah penyidik dalam mengembangkan kasus yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.
Namun, penggeledahan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak yang kantornya diperiksa dalam tindak pidana korupsi.
Keterkaitan masing-masing pihak dengan perkara tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh KPK.
Kasus Bea Cukai Berawal dari OTT Februari 2026
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai ini bermula ketika KPK menggelar OTT pada Februari 2026.
Operasi tersebut kemudian berlanjut pada penetapan sejumlah orang sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.
Penyidikan tersebut kemudian berkembang dengan munculnya sprindik baru pada Oktober 2026.
Hingga 26 Agustus 2026, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut.
Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang berkaitan dengan perusahaan jasa pengiriman barang.
Berikut daftar tersangka yang telah diumumkan dalam perkara sebelumnya:
- Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
- Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
- John Field, pemilik Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
- Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
- Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.
- Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Penetapan delapan tersangka tersebut merupakan bagian dari perkembangan perkara yang telah diumumkan sebelumnya. Status mereka tidak boleh disamakan dengan pihak yang baru muncul dalam pengembangan penyidikan Oktober 2026, karena KPK menyatakan belum menetapkan tersangka baru dalam perkara terbaru ini.
Penyidikan Baru Jadi Babak Lanjutan Kasus Bea Cukai
Penerbitan sprindik baru menunjukkan bahwa KPK masih menelusuri dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.
Penggeledahan di Kudus dan kantor PT Djarum menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengumpulkan bukti dalam pengembangan perkara tersebut.
Meski demikian, KPK belum memerinci dugaan perbuatan pidana yang sedang didalami dalam penyidikan terbaru maupun hasil penggeledahan di kedua lokasi.
Informasi mengenai kemungkinan penetapan tersangka baru juga belum diumumkan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan penyidik.
KPK diharapkan menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara serta keterkaitan temuan di lapangan dengan rangkaian kasus korupsi Bea Cukai yang telah diusut sejak Februari 2026.



