BeritaTrend.id|- SERANG – Kantor Pertanahan Kota Serang memperkuat transformasi layanan pertanahan melalui sosialisasi program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Serang, Rabu, 21 Oktober 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi PERINTIS Tahap III yang diarahkan untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah melalui layanan elektronik yang transparan dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Sejumlah materi dibahas dalam sosialisasi tersebut, mulai dari sistem antrean berkas berdasarkan urutan masuk (First In First Out), verifikasi dokumen elektronik, hingga penandaan lokasi bidang tanah (geotagging) melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Selain digitalisasi administrasi, pembahasan juga mencakup integrasi data pertanahan dan pajak daerah, khususnya validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Sistem ini memungkinkan pertukaran data antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah secara elektronik untuk mendukung proses verifikasi yang lebih efisien dan aman.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Bapenda Kota Serang H. Wahyu Nurjamil, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Serang Hilman Syarief, serta Muhammad Irfan dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN sebagai narasumber.
Melalui kolaborasi ini, Kantor Pertanahan Kota Serang, Bapenda, dan PPAT/PPATS diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas pelayanan.
Program PERINTIS 10 Hari ditujukan untuk mewujudkan proses peralihan hak atas tanah yang lebih cepat, tertib, dan transparan bagi masyarakat.



