Daerah  

Dugaan Pungli Dana Revitalisasi Sekolah, Kejari SBT Geledah Lokasi di Ambon

BeritaTrend.id|- SERAM BAGIAN TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam penyaluran dana bantuan revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026.

Nilai dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan melebihi Rp 1 miliar.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Bidang Intelijen Kejari Seram Bagian Timur.

Operasi dipimpin langsung Kepala Kejari Seram Bagian Timur, Ilham Wahdini, dengan tujuan mengamankan barang bukti yang dikhawatirkan dirusak atau dihilangkan.

Tiga lokasi di Kabupaten Seram Bagian Timur menjadi sasaran penggeledahan, yakni Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga; ruang Sekretariat Revit di SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur, Jalan Ampera, Bula; serta lokasi lain yang diduga digunakan untuk mengumpulkan kepala sekolah guna menyerahkan uang potongan dari dana revitalisasi.

Pada hari yang sama, tim Kejari Seram Bagian Timur bekerja sama dengan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin Kasi Penyidikan pada Aspidsus, Azer Jongker Orno, juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sebuah lokasi di Kota Ambon.

Kejaksaan memperkirakan nilai dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan penghitungan lebih lanjut.

Kejari Seram Bagian Timur menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Langkah hukum ini juga ditujukan untuk memastikan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 berjalan sesuai sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kejaksaan mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlangsung serta tidak menghambat penyidikan atau memengaruhi keterangan saksi.

Perkembangan perkara akan disampaikan melalui keterangan resmi dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.