BeritaTrend.id|- PURBALINGGA — Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengamankan tersangka berinisial MTP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
MTP diamankan pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 01.24 WIB di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah.
MTP merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Ia diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.
Pengamanan dilakukan setelah MTP tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 25 September 2026.
Dalam prosesnya, tim penyidik sempat menghadapi hambatan ketika hendak memasuki kediaman tempat MTP berada.
Setelah identitasnya dipastikan, penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Jumat, 25 September 2026, penyidik telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.
MTP sendiri disebut telah diumumkan sebagai tersangka sebelumnya.
Namun, karena tidak memenuhi panggilan penyidik, tim kemudian melakukan upaya pengamanan terhadap yang bersangkutan.
Dalam perkara ini, MTP disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai sangkaan primair, serta ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf a atau b.
MTP juga disangkakan dengan ketentuan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik menyatakan seluruh tindakan hukum dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.



