Daerah  

Perintis ATR/BPN Dilirik Kantah, Layanan Peralihan Hak Ditargetkan 10 Hari

BeritaTrend.id|- JAKARTA — Transformasi pelayanan pertanahan melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) mulai menarik perhatian sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah.

Program ini menawarkan target penyelesaian layanan maksimal 10 hari kerja dengan mengintegrasikan proses antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan.

Perintis mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah sebagai tahap awal. Pada 24 September 2026, implementasinya diperluas menjadi 24 Kantah kabupaten/kota.

Skema layanan tersebut membagi proses menjadi tiga tahapan.

Verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah ditargetkan rampung maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh PPAT dua hari, dan penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan paling lama lima hari.

Ketertarikan terhadap program itu terlihat dari kunjungan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan untuk bertukar pengalaman mengenai penerapan Perintis.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memahami aspek teknis program sekaligus mempersiapkan penerapannya di wilayah Bandar Lampung.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menilai Perintis bukan sekadar upaya memangkas waktu pelayanan.

Menurut dia, sistem tersebut juga dirancang agar setiap tahapan dapat dipantau dan memiliki ukuran waktu yang jelas.

“Perintis ini bukan hanya mengenai kecepatan penyelesaian, tapi juga proses pelayanan yang terukur dari awal sampai akhir,” ujar Seto.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Kantah, pemerintah daerah, PPAT, dan masyarakat.

Kelengkapan persyaratan menjadi salah satu faktor penting agar target penyelesaian 10 hari kerja dapat berjalan sesuai mekanisme.

Melalui Perintis, Kementerian ATR/BPN mendorong pelayanan pertanahan yang lebih terintegrasi dengan kepastian waktu bagi masyarakat.