BeritaTrend.id|- MEDAN — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menangkap Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, terpidana kasus pertambangan ilegal di kawasan hutan.
Julita yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, mengatakan proses penangkapan sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga terpidana.
Namun, petugas akhirnya berhasil mengamankan Julita dan membawanya ke Kantor Kejati Sumut.
“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan,” kata Jupri, Senin (14/9/2026).
Menurut dia, penangkapan tersebut merupakan hasil pemantauan dan koordinasi antara jajaran Intelijen Kejari Mandailing Natal dan Intelijen Kejati Sumut.
Petugas mendeteksi keberadaan Julita di Medan sebelum melakukan pengamanan.
Julita menjadi buronan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana kehutanan.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Julita disebut melakukan penggalian di Sungai Lolo menggunakan alat berat.
Tanah hasil galian kemudian didulang untuk memperoleh emas.
Lokasi kegiatan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta kepada Julita.
Setelah diamankan, terpidana diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal untuk menjalani eksekusi putusan.
Eksekusi dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon.
Julita kemudian ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa pidananya.
Kejari Mandailing Natal menegaskan akan terus memburu para terpidana yang masih masuk daftar pencarian. “Tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” ujar Jupri.



