BeritaTrend.id. – JAKARTA Rabu, 14/05/25. – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan dukungan tegas terhadap pengesahan RUU ini dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025.
RUU ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan menempati urutan kelima dari 40 usulan yang diajukan pemerintah.
Namun, di balik pentingnya RUU ini sebagai instrumen pemberantasan korupsi, ternyata tersimpan kisah alotnya pembahasan yang sudah berlangsung sejak tahun 2008.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap bahwa pada 2018, pembahasan RUU Perampasan Aset sempat menemui jalan buntu karena persaingan tiga lembaga negara soal siapa yang berwenang menyimpan aset hasil rampasan tindak pidana.
“Tinggal satu butir masalah, kalau nanti aset itu dirampas, disimpan oleh siapa? Itu yang jadi perdebatan panjang antara Kemenkeu, Kemenkumham, dan Kejaksaan Agung,” ungkap Mahfud pada Selasa (13/5/2025).
Mahfud menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan memiliki Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Hukum dan HAM memiliki Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan), dan Kejaksaan Agung memiliki tempat penyimpanan aset sitaan.
Ketiganya saling bersaing untuk menjadi lembaga pengelola utama.
Akibat tarik-menarik kepentingan tersebut, RUU yang seharusnya telah disahkan sebelum Pemilu 2019 akhirnya ditunda. “Di tempat kami saja, ditunda. Sehingga tidak disahkan sampai pemilu,” kata Mahfud.
Pada awal 2019, Presiden Joko Widodo kembali menginstruksikan Mahfud untuk melanjutkan pembahasan RUU ini bersama RUU Pembatasan Uang Kartal.
Dalam pertemuannya dengan Ketua Baleg saat itu, Supratman Andi Agtas, disepakati bahwa RUU Perampasan Aset akan diusulkan oleh pemerintah, sedangkan RUU Pembatasan Uang Kartal menjadi inisiatif DPR.
Menariknya, Mahfud menyebut bahwa pembahasan RUU ini akan ditambah dengan materi baru, yaitu soal pendanaan partai politik.
“Karena kalau ini berlaku, parpol tidak jelas dananya, enggak bagus juga,” ujarnya.
Sejarah panjang RUU Perampasan Aset bermula sejak 2008 saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengkaji kebutuhan hukum terkait perampasan aset hasil kejahatan.
Baru pada 2012, RUU ini resmi diajukan ke DPR, namun terus tertunda tanpa pembahasan berarti hingga pengujung periode DPR 2019-2024.
Kini, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, harapan baru kembali muncul.
Dalam orasinya di Lapangan Monas, Prabowo mengatakan,“Dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!”