BeritaTrend.id|– Labuhanbatu Utara — Negara kembali memperlihatkan wajah kerasnya di hadapan rakyat kecil.
Rabu, 28 Januari 2026, lahan garapan petani seluas 83 hektare di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dieksekusi secara paksa.
Ratusan aparat bersenjata lengkap diterjunkan untuk mengawal kepentingan sebuah korporasi, sementara rumah dan tanaman warga diratakan alat berat.
Sejak pagi, ribuan warga datang menyaksikan apa yang mereka sebut sebagai “penggusuran legal”.
Belasan eskavator milik perusahaan bekerja tanpa jeda, merobohkan rumah kayu, kebun pangan, dan tanaman produktif milik kelompok tani KTPH-S.
Dalam hitungan jam, ruang hidup petani lenyap—tanpa kompensasi yang jelas, tanpa kepastian masa depan.
Aparat Negara vs Rakyatnya Sendiri
Eksekusi dikawal personel gabungan dari Polda Sumatera Utara, Polres, Polsek, Brimob, Polwan, hingga Satpol PP Pemerintah Kabupaten Labura.
Kekuatan negara dikerahkan secara masif, bukan untuk melindungi warga, melainkan memastikan proses penggusuran berjalan mulus.
Akibatnya, sedikitnya enam warga dilaporkan diamankan aparat.
Sejumlah lansia tumbang akibat trauma. Anak-anak menangis histeris menyaksikan rumah dan tempat bermain mereka hancur.
Ambulans mondar-mandir mengangkut korban pingsan.
Seorang nenek berlutut di hadapan Kapolres Labuhanbatu, memohon agar rumah dan tanaman tidak dihancurkan.
“Biarlah kami bongkar sendiri, supaya sisa bangunannya bisa kami pakai,” pintanya dengan suara gemetar. Permohonan itu tak menghentikan kerja alat berat.
Menang Tanpa Kepastian Hukum
Eksekusi ini dimenangkan oleh PT Smart. Namun kemenangan tersebut berdiri di atas dasar hukum yang dipertanyakan.
Sejumlah pihak menyebut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan belum sepenuhnya jelas.
Ironisnya, di lokasi eksekusi terpampang spanduk bertuliskan:
“Tanah Ini Milik Negara Eks HGU PT Smart yang Dikuasai Rakyat sebagai Lokasi Reforma Agraria – Pansus DPR RI.”
Tulisan itu justru menegaskan konflik mendasar: jika lahan tersebut merupakan eks HGU dan masuk agenda reforma agraria, mengapa negara justru berdiri di belakang korporasi?
Ketika dimintai penjelasan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menolak memberikan keterangan substansial.
“Nanti di kantor saja,” ujarnya singkat. Pihak PT Smart pun memilih bungkam, mengarahkan konfirmasi ke humas perusahaan.
Wakil Bupati Labura, H. Syamsul Tanjung, yang hadir di lokasi, tak memberikan satu pun pernyataan terkait legalitas perusahaan maupun nasib warganya sendiri.
Korporasi Dijaga, Rakyat Dikorbankan
Ketua LPPN Labura, Bangkit Hasibuan, menilai kasus Padang Halaban menunjukkan keberpihakan negara yang timpang.
“Jika izinnya lengkap, rakyat pasti paham dan tidak akan bertahan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya: aparat diturunkan besar-besaran untuk perusahaan yang izinnya masih diragukan,” ujarnya.
Bangkit menyebut ada dugaan kuat HGU PT Smart belum terbit secara sah.
“Ini preseden berbahaya. Negara terlihat lebih takut pada korporasi dibanding melindungi rakyatnya sendiri,” katanya.
Jeritan ke Presiden
Di tengah reruntuhan, seorang perempuan muda memeluk bendera Merah Putih sambil berteriak memanggil Presiden Prabowo Subianto.
“Pak Presiden, dengarlah jeritan kami. Batalkan izin perusahaan ini,” teriaknya dengan air mata bercucuran.
Seruan itu menggema di antara debu dan puing-puing rumah. Namun hingga alat berat berhenti, tak ada pejabat yang menjawab.
Reforma Agraria yang Dikhianati
Kasus Padang Halaban menambah daftar panjang konflik agraria di Sumatera Utara.
Di atas nama hukum dan investasi, petani kehilangan tanah, rumah, dan penghidupan. Sementara janji reforma agraria kembali terhempas oleh kepentingan modal.
Di Padang Halaban, negara tak sekadar mengeksekusi lahan. Negara mengeksekusi harapan.


