BeritaTrenf.id|- JAKARTA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Aset yang diamankan berasal dari tiga tersangka, yakni DH, SS, dan AYS.
Dari tersangka DH, yang disebut pernah menjabat Kepala BGN hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita aset dengan estimasi nilai mencapai Rp8,43 miliar.
Barang yang diamankan antara lain jam tangan Rolex, mobil Toyota Innova Zenix, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Uang tersebut mencakup dolar Singapura (SGD), dolar Amerika Serikat (USD), dan rupiah.
Penyidik juga menemukan USD 240 ribu dari sebuah Suzuki Carry Pickup serta sejumlah uang tunai lainnya dari beberapa kendaraan yang berada di area parkir Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Dari tersangka SS, Wakil Kepala BGN bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode September 2025 hingga Juni 2026, penyidik menyita sebuah jam tangan Bell & Ross serta sejumlah perhiasan dan batu permata.
Sementara dari tersangka AYS, pihak swasta, penyidik menyita dua kendaraan, yakni BMW 740 LI AT dan Toyota Alphard 2.5X A/T. Penyidik juga mengamankan uang tunai USD 8.658 dan SGD 1.800.
Kejagung menyatakan seluruh barang bukti tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Aset sitaan itu nantinya diarahkan untuk pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut.
Penyitaan ini menjadi bagian dari langkah penyidik untuk menelusuri dan mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan melalui mekanisme uang pengganti.



