BeritaTrend.id|– Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah catatan penting usai persidangan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 21 April 2026, menghadirkan ahli dan saksi meringankan dari pihak terdakwa, Nadiem Makarim.
Dalam keterangannya, JPU Roy Riady mempertanyakan independensi salah satu ahli yang diajukan, Ina Liem.
Menurut dia, ahli tersebut dinilai telah lebih dulu membentuk opini publik melalui media sosial terkait perkara yang tengah disidangkan.
Tak hanya itu, saat diperiksa di persidangan, ahli disebut tidak menguasai data teknis maupun bukti elektronik yang menjadi dasar perkara.
JPU menilai keterangan yang diberikan cenderung bersifat opini tanpa analisis yang memadai.
“Ahli juga terlihat menjawab berbagai hal di luar bidang keahliannya, mulai dari pengadaan hingga kebijakan pendidikan, sehingga mengaburkan fokus,” ujar Roy.
Di sisi lain, keterangan saksi dari kalangan guru di Sorong dan Pamekasan justru mengungkap rendahnya pemanfaatan Chromebook di lapangan.
Para guru mengakui perangkat tersebut hanya digunakan sekitar satu kali dalam setahun, terutama untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Data aktivasi dari Pusdatin dan Pusdekam periode 2020–2021 turut memperkuat temuan tersebut.
Penggunaan perangkat dinilai tidak optimal dalam kegiatan belajar-mengajar sehari-hari.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyimpulkan bahwa pengadaan Chrome Device Management (CDM) tidak mendesak dan berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara.
Nilai kerugian negara pun disebut meningkat signifikan.
Dari estimasi awal Rp1,5 triliun, kini membengkak menjadi sekitar Rp2,1 triliun, dengan kontribusi kerugian dari pengadaan CDM mencapai lebih dari Rp600 miliar.
JPU menegaskan pentingnya profesionalitas dan independensi seluruh pihak dalam proses hukum ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas persidangan.




