Daerah  

Hak Plasma Dipersoalkan, Korporasi Disorot

BeritaTrend.id|SIBULAN, SERDANG BEDAGAI. Kamis, (19/02/26).— Ketegangan agraria kembali mencuat di Sumatera Utara.

Rekan Joeang Law Office bersama Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sumatera Utara (AMPASU) melayangkan kritik terbuka terhadap (Lonsum).

Perusahaan perkebunan itu dituding mengabaikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar Kebun Sibulan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dalam pernyataan sikap di lapangan, Ketua Umum AMPASU M. Rizal Siregar menyebut kewajiban plasma bukan sekadar program kemitraan, melainkan hak yang melekat pada penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).

“Plasma bukan hadiah. Itu kewajiban hukum yang melekat saat perusahaan menerima HGU,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Sistemik

Managing Partner Rekan Joeang Law Office, Gusti Ramadhani, menilai persoalan ini tak bisa lagi dipandang sebagai kelalaian administratif.

Ia menyebut indikasi pelanggaran bersifat sistemik dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Perkebunan serta aturan kemitraan plasma yang mengikat perusahaan pemegang konsesi lahan luas.

“Korporasi telah menikmati tanah dan hasilnya selama bertahun-tahun. Jika kewajiban plasma tak direalisasikan, itu bukan sekadar etika bisnis, melainkan pelanggaran hukum,” kata Gusti.

AMPASU juga menyoroti ketimpangan relasi kuasa antara perusahaan besar dan masyarakat lokal.

Menurut mereka, ketidakjelasan realisasi plasma berpotensi memperpanjang konflik agraria, memperlebar jurang kesejahteraan, serta memicu ketidakstabilan sosial di sekitar areal perkebunan.

Negara Diminta Turun Tangan

Sorotan tak hanya diarahkan ke perusahaan.

Rekan Joeang dan AMPASU mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melakukan audit menyeluruh terhadap HGU perusahaan.

Sebagai catatan, kebijakan pertanahan dan pengawasan HGU berada di bawah kewenangan .

Mereka meminta evaluasi kepatuhan plasma dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Negara tidak boleh menjadi penonton. Audit HGU harus dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin harus dipertimbangkan,” tegas perwakilan AMPASU, J. Simbolon.

Bayang-Bayang Konflik Agraria

Sumatera Utara bukan wilayah baru dalam peta konflik agraria nasional.

Sejumlah kasus serupa sebelumnya menunjukkan persoalan plasma kerap menjadi titik api antara perusahaan perkebunan dan masyarakat.

Skema kemitraan yang semestinya meningkatkan kesejahteraan petani lokal justru sering dipersoalkan karena dugaan ketidaktransparanan dan ketimpangan pembagian hasil.

Di Sibulan, warga disebut telah lama menanti realisasi kebun plasma yang dijanjikan.

Hingga kini, menurut AMPASU, belum ada kejelasan luas lahan, pola kemitraan, maupun distribusi hasil yang bisa diverifikasi secara terbuka.

Ancaman Langkah Hukum

Rekan Joeang Law Office menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila kewajiban plasma terus diabaikan.

Opsi yang disiapkan mencakup pengaduan ke kementerian terkait, gugatan perdata, hingga laporan dugaan pelanggaran administratif.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Hak masyarakat harus dipulihkan. Keadilan agraria bukan slogan,” ujar Gusti.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT PP Lonsum Tbk terkait tudingan tersebut.

(AT)*