Eksekusi HGU PT Smart Tuai Sorotan HAM

BeritaTrend.id|Labuhanbatu Utara — Tragedi penggusuran permukiman warga tani yang tergabung  dalam kelompok tani padang halaban sejahtera di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menyisakan duka mendalam sekaligus sorotan serius terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Eksekusi lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Smart seluas sekitar 82 hektare berlangsung cepat dan masif.

Puluhan alat berat jenis ekskavator dikerahkan tanpa henti, dikawal ratusan aparat kepolisian.

Dalam hitungan jam, puluhan rumah warga dan tanaman pertanian luluh lantak. Warga tani pun kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan.

Dari bekas permukiman, hanya satu bangunan yang tersisa: sebuah masjid. Bangunan ibadah itu kini menjadi tempat pengungsian darurat.

Anak-anak, perempuan, dan lansia bertahan berhari-hari dengan kondisi serba terbatas.

Surat Kanwil HAM Diabaikan

Penggusuran tetap dilakukan meski Kantor Wilayah Kementerian HAM telah mengeluarkan surat tertanggal 26 Januari 2026 yang meminta agar eksekusi ditunda karena alasan kemanusiaan dan situasi mendesak.

Namun, pada Rabu, 28 Januari 2026, alat berat tetap bergerak.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa rekomendasi HAM seolah tak memiliki daya paksa ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi besar?

Aktivis Soroti Kejanggalan Proses Hukum

Aktivis lingkungan dan agraria, Darwin Marpaung, menilai kasus Padang Halaban perlu dikaji ulang secara menyeluruh.

Usai menghadiri pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan RI di Jakarta, Darwin menyampaikan pandangannya kepada media saat tiba di Aek Kanopan, Senin (2/2/2026).

“Kami melihat dari berbagai laporan media dan informasi lapangan bahwa ratusan warga petani telah tergusur. Ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai persoalan menang atau kalah di pengadilan,” ujar Darwin.

Ia mengakui bahwa sengketa lahan tersebut telah melalui putusan Pengadilan Negeri Labuhanbatu, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, hingga Mahkamah Agung yang memenangkan PT Smart.

Namun, menurutnya, masih terbuka ruang evaluasi terhadap proses peradilan.

“Kami akan menyampaikan persoalan ini ke Komisi Yudisial. Bisa jadi ada proses yang terlewat, atau dugaan pelanggaran kode etik hakim yang perlu ditelusuri,” kata Darwin.

Kampung Lama dan Reforma Agraria 1965

Darwin juga menegaskan bahwa berdasarkan pengetahuan masyarakat dan keterangan para tokoh tua setempat, kawasan tersebut telah lama menjadi perkampungan warga jauh sebelum kehadiran PT Smart.

Bahkan, alas hak yang pernah melekat disebut berasal dari program landreforma tahun 1965.

“Ini bukti kuat bahwa wilayah itu bukan tanah kosong. Terlepas dari legalitas formal, keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim seharusnya diakui dan dilindungi negara,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, untuk tidak menerbitkan atau memperkuat Surat Keputusan HGU di atas objek sengketa.

Darwin juga mendesak Bupati Labuhanbatu Utara agar tidak mengeluarkan kebijakan administratif yang dapat digunakan perusahaan sebagai dasar penertiban lanjutan.

“Di sana ada masyarakat miskin, ada petani kecil. Pendekatan kemanusiaan seharusnya menjadi pijakan utama,” katanya.

Pertanyaan soal Kelebihan Lahan dan Relokasi

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak perusahaan. Pertanyaan mengenai kemungkinan kelebihan luas HGU yang dapat dijadikan solusi relokasi bagi warga terdampak telah disampaikan kepada Humas PT Smart, Natan Maza, melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.

Sementara itu, warga Padang Halaban masih bertahan di pengungsian dengan ketidakpastian masa depan.

Kasus ini kembali menegaskan ketimpangan relasi kuasa antara korporasi besar dan masyarakat tani, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan agraria dan perlindungan HAM.

(SY)*