Persoalan tidak berhenti pada lahan 105 hektare.
Menurut sumber, Koperasi Sinar Tani Makmur juga disebut mengelola sekitar 200 hektare lahan sawit lain yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Kepala UPT Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Stabat, Bobby Novandry, membenarkan adanya aktivitas pekerja yang mengelola dan memanen sawit di area tersebut.
BBKSDA, kata Bobby, tengah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait proses hukum lahan tersebut.
BBKSDA juga disebut sedang memberikan sosialisasi kepada para pekerja mengenai status hukum kawasan dan rencana penanganan kawasan tersebut.
Persoalan ini menjadi penting karena kawasan suaka margasatwa memiliki status konservasi.
Aktivitas perkebunan sawit di dalam kawasan tersebut bukan sekadar persoalan kepemilikan lahan, melainkan menyangkut status kawasan dan pemulihan fungsi ekologisnya.
Kejaksaan: aset dititipkan kepada instansi terkait
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan Kejari Langkat akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Akuang untuk menjalani eksekusi hukuman 10 tahun penjara.
Untuk lahan sitaan, Rizaldi mengatakan aset tersebut dititipkan kepada instansi terkait.
Ketika ditanya mengenai masih adanya aktivitas panen, ia mengimbau Kejari Langkat dan instansi yang menerima penitipan aset agar berkoordinasi.
“Kalau masalah panennya seharusnya Kejari Langkat dan dinas yang dititipkan saling berkoordinasi,” kata Rizaldi.
Pernyataan itu menyisakan persoalan praktis: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab memastikan lahan sitaan tidak kembali dikuasai pihak yang berkepentingan?
Sebab, status “dititipkan” semestinya tidak membuat pengawasan menjadi kabur.
Dari putusan ke eksekusi
Kasus Akuang kini berada pada fase yang justru menentukan: eksekusi.
Putusan pengadilan telah menjatuhkan hukuman.
Namun eksekusi terhadap orang dan aset merupakan tahap berbeda yang membutuhkan tindakan konkret.
Di satu sisi, jaksa harus memastikan terpidana menjalani hukuman.
Di sisi lain, kewajiban pembayaran uang pengganti harus ditindaklanjuti dengan penelusuran dan pengamanan aset yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Apalagi nilai uang pengganti mencapai lebih dari Rp856 miliar.
Jika terpidana benar-benar berada di luar Indonesia, penegak hukum perlu menjelaskan langkah hukum yang telah dilakukan untuk memastikan keberadaannya dan menjamin pelaksanaan putusan.
Jika aset yang telah disita masih menghasilkan keuntungan, publik juga berhak mengetahui siapa pengelolanya, bagaimana hasil produksinya dicatat, dan ke mana hasil tersebut disetorkan.
Negara tidak cukup hanya memenangkan perkara
Kasus ini memperlihatkan bahwa kemenangan di ruang sidang belum otomatis berarti pemulihan kerugian negara dan pemulihan kawasan.
Ada tiga simpul yang kini menunggu jawaban.
Pertama, eksekusi terhadap terpidana.
Kedua, pemulihan uang pengganti Rp856,8 miliar.
Ketiga, pengamanan dan penanganan lahan yang telah disita serta kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Ketiganya saling berkaitan.
Sebab jika terpidana belum dieksekusi, aset belum sepenuhnya diamankan, dan aktivitas ekonomi di atas lahan yang berstatus sitaan masih berjalan, maka putusan hukum berisiko berhenti sebagai dokumen.
Kejaksaan menyatakan pemanggilan kedua akan dilakukan. BBKSDA menyebut koordinasi terus berlangsung.
Kini publik tinggal menunggu satu hal: apakah proses eksekusi benar-benar bergerak dari surat panggilan menuju tindakan nyata?
Dan yang tak kalah penting, siapa yang akan mempertanggungjawabkan setiap rupiah hasil ekonomi dari lahan yang telah berstatus objek sitaan negara selama proses hukum berlangsung?



