Daerah  

Dialog Sengketa Padang Halaban Digelar

BeritaTrend.id|Medan — Sengketa lahan yang berlarut di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali memasuki meja dialog.

Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumatera Utara memfasilitasi rapat yang mempertemukan pemerintah daerah, perwakilan warga petani KTPHS, serta pihak terkait pada Rabu (11/2/2026).

Forum ini membahas dampak eksekusi lahan yang diklaim PT Smart Tbk—persoalan yang selama ini memicu ketegangan sosial dan ketidakpastian bagi warga yang telah lama bermukim dan menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

BPN Labuhanbatu diminta membawa dokumen pendukung guna memperjelas aspek administratif penanganan sengketa.

Ketua Lembaga Pemantau Penggunaan Anggaran Negara (LPPN) Labura, Bangkit Hasibuan, menilai langkah BPN membuka ruang dialog sebagai perkembangan positif.

Menurut dia, keterlibatan pemerintah daerah penting untuk merumuskan solusi yang adil bagi warga terdampak.

Ia juga berharap perusahaan memperkuat kepatuhan terhadap kewajiban legal, termasuk kemitraan plasma bagi masyarakat sekitar.

Bangkit menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan selain aspek hukum.

Rapat ini merupakan tindak lanjut surat yang sebelumnya diajukan LPPN kepada BPN Sumut.

Para pihak diharapkan dapat memanfaatkan forum tersebut untuk mencari titik temu demi meredakan konflik yang telah berlangsung lama.

(SY)*