banner 728x90
Hukum  

Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi KPR, Kerugian Negara Rp237 Miliar

BeritaTrend.id|- KARAWANG — Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT BAS selama periode 2021-2024.

Empat tersangka tersebut berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

VY yang merupakan Direktur PT BAS diduga berperan mengendalikan kebijakan perusahaan sekaligus memerintahkan manipulasi data pengajuan KPR.

Modus tersebut antara lain menggunakan identitas pihak lain atau debitur topengan untuk mengatasi persoalan riwayat kredit calon konsumen yang buruk.

Penyidik juga mengungkap dugaan keberadaan “Tim Batik”, kelompok yang disebut bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan calon debitur.

Modusnya mencakup pinjam nama, pemalsuan slip gaji hingga rekening koran.

Dugaan penyimpangan juga merambah proses persetujuan kredit.

Sejumlah uang disebut diberikan kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk memperlancar persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.

HJ, General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020-2024, diduga bersama OH mengoordinasikan pembentukan dan aktivitas Tim Batik.

Sementara OH, yang saat itu menjabat Sales Manager, diduga mengarahkan penggunaan debitur topengan dan membantu konsumen dengan riwayat kredit bermasalah mengajukan KPR melalui manipulasi data.

Adapun HH selaku Manager KPR PT BAS diduga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu, manipulasi persyaratan KPR serta koordinasi dengan pihak bank.

Dari empat tersangka, VY, OH, dan HH ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung 3 September hingga 22 September 2026.

Sedangkan HJ telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir pada pemeriksaan hari itu.

Dalam penyidikan, Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 271 saksi dan ahli serta menyita 495 barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain sertifikat tanah dan bangunan, perangkat elektronik, uang dalam rekening escrow, serta sejumlah bangunan.

Perkara ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang ditaksir sementara mencapai Rp237,07 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI, kerugian tersebut berkaitan dengan 445 debitur.

Penyidik menduga kerugian negara muncul akibat penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara KC Karawang.

Kejari Karawang menyatakan masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk unsur perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan penyaluran KPR bagi pembeli rumah PT BAS.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai tindak pidana korupsi dan pemberian atau penerimaan sesuatu untuk mempengaruhi pelaksanaan tugas.

Kejaksaan menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.