BeritaTrend.id|- JAKARTA — Mengurus administrasi pertanahan kini semakin mudah dengan hadirnya layanan Pengukuran Terjadwal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Layanan ini memberi kepastian waktu pengukuran setelah pemohon menyelesaikan pembayaran.
Kemudahan itu dirasakan Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur, yang mengurus tanah warisan keluarganya secara mandiri.
Meta mengatakan, setelah membayar Surat Perintah Setor (SPS), ia segera menerima pemberitahuan melalui WhatsApp mengenai jadwal pengukuran dari Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur.
“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10,” kata Meta saat ditemui ketika proses pengukuran berlangsung, Selasa, 1 September 2026.
Menurut dia, kepastian jadwal membuat proses pengurusan tanah lebih praktis.
Ia tidak perlu berulang kali mendatangi Kantah hanya untuk menanyakan kapan petugas akan melakukan pengukuran.
Meta juga mengapresiasi kemudahan pembayaran yang dapat dilakukan secara digital. “Bayarnya kemarin juga mudah, bisa pakai e-wallet,” ujarnya.
Pengukuran Tanah Langsung Sesuai Jadwal
Petugas ukur Kantah Jakarta Timur, Syifa Utami, menjelaskan sistem tersebut membuat tahapan pelayanan menjadi lebih terukur.
Setelah jadwal diterima pemohon, surat tugas diterbitkan untuk petugas pengukuran.
“Setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kita petugas ukur, lalu kita langsung ukur,” ujar Syifa.
Ia menambahkan, hasil pengukuran bidang tanah Meta ditargetkan segera diproses menjadi Peta Bidang Tanah (PBT).
Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.
Hingga kini, layanan tersebut telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Melalui layanan ini, Kementerian ATR/BPN berupaya memangkas ketidakpastian dalam proses pengukuran tanah sekaligus memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan pasti bagi masyarakat.





