banner 728x90

Kejagung Sita Aset Rp338 Miliar Terkait Kasus IUP PT QSS di Kalbar

BeritaTrend|- KALIMANTAN BARAT — Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat memasuki babak baru.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyita aset dengan nilai estimasi mencapai Rp338,358 miliar.

Penyitaan berlangsung selama lima hari, 25-29 Agustus 2026, di sejumlah lokasi yang berada dalam wilayah hukum Kalimantan Barat.

Tindakan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS periode 2017-2025, dengan tersangka SDT alias Aseng dkk.

Nilai barang yang disita memperlihatkan skala aset yang cukup besar.

Dari keseluruhan nilai tersebut, porsi terbesar bukan berasal dari tanah dan bangunan, melainkan dari sarana transportasi laut serta peralatan operasional pertambangan.

Kapal mendominasi nilai sitaan

Data penyitaan menunjukkan aset bergerak menyumbang sekitar Rp336,92 miliar dari total estimasi Rp338,358 miliar.

Di area perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik menyita 7 unit kapal tongkang.

Setiap unit diperkirakan memiliki nilai pasar Rp30 miliar, sehingga total estimasinya mencapai Rp210 miliar.

Selain itu terdapat 9 unit tug boat dengan estimasi harga pasar Rp10 miliar per unit. Nilai keseluruhannya mencapai Rp90 miliar.

Dengan demikian, hanya dari 16 unit kapal tersebut, nilai aset yang diamankan mencapai sekitar Rp300 miliar.

Angka ini menjadi bagian paling signifikan dari keseluruhan penyitaan.

Secara kasar, sekitar sembilan dari sepuluh rupiah nilai aset yang disita dalam operasi tersebut berasal dari armada laut.

Penyitaan kapal juga menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar aset yang bersifat pasif seperti tanah dan bangunan.

Aset yang berkaitan langsung dengan aktivitas operasional pertambangan turut masuk dalam penelusuran penyidik.

Alat berat ikut diamankan

Penyidik juga bergerak ke area site atau pit pertambangan PT QSS. Di lokasi tersebut, 16 unit alat berat operasional disita.

Armada itu terdiri atas:

– 10 excavator;

– 2 grader;

– 2 loader; dan

– 2 vibro.

Total estimasi nilai penyitaan alat berat tersebut mencapai Rp32 miliar.

Keberadaan alat berat dalam daftar barang bukti menjadi penting karena peralatan semacam ini merupakan bagian dari infrastruktur utama kegiatan pertambangan.

Nilai ekonominya sekaligus membuat pengamanan aset menjadi salah satu aspek penting dalam proses penyidikan dan pemulihan aset.

Puluhan dump truck masuk daftar barang bukti

Penyitaan kemudian menjangkau area pool kendaraan dan jalur logistik PT QSS.

Sebanyak 23 unit dump truck Hino disita dengan estimasi harga pasar Rp190 juta per unit. Nilai keseluruhannya mencapai Rp4,37 miliar.

Ada pula 23 unit dump truck Dongfeng dengan estimasi harga pasar Rp60 juta per unit. Total nilainya diperkirakan mencapai Rp1,38 miliar.

Selain kendaraan angkut material, penyidik menyita kendaraan operasional berupa 2 unit mobil double cabin dengan total estimasi Rp400 juta dan 1 unit mobil single cabin dengan estimasi Rp150 juta.

Jika seluruh kendaraan di area tersebut digabungkan, nilai estimasi penyitaannya mencapai Rp6,3 miliar.