BeritaTrend.id|- Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersertipikasi hingga 2029.
Program ini ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, target sertipikasi akan dilakukan bertahap.
Sebanyak 3 juta bidang ditargetkan rampung pada 2026–2027, kemudian 5 juta bidang pada 2028 dan sisanya diselesaikan pada 2029.
Program tersebut dijalankan ATR/BPN bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Kolaborasi ketiga lembaga telah dituangkan melalui Surat Edaran Bersama.
Sertipikasi rumah MBR mencakup tiga kluster, yakni rumah bantuan pemerintah, rumah yang memperoleh pembiayaan melalui FLPP, serta rumah dalam kluster mandiri.
Untuk pekerja sektor formal, pemohon harus memenuhi ketentuan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, antara lain dengan menunjukkan bukti penghasilan dan surat keterangan sebagai MBR.
Sementara masyarakat dari sektor informal akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Di sisi lain, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari menyoroti program prioritas lain, yakni KIP Kuliah yang diarahkan untuk memperluas kesempatan masyarakat kurang mampu mengakses pendidikan tinggi.




