banner 728x90

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

BeritaTrend.id|- JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.

Pada Selasa, 18 Agustus 2026, penyidik memeriksa enam orang saksi untuk mengungkap lebih jauh rangkaian perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

Enam saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan maupun pengelolaan program MBG.

Mereka masing-masing berinisial J dan UB dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pandeglang, FA selaku akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI, AS dari Yayasan Pendidikan BWI, serta AB yang merupakan staf pada BGN dan DYU selaku tenaga ahli pada BGN.

Enam Saksi Diperiksa

Pemeriksaan terhadap saksi dari SPPG Pandeglang menjadi salah satu bagian penting dalam pendalaman penyidikan.

SPPG merupakan unit yang berada di garis depan pelaksanaan pemenuhan gizi dalam program MBG.

Selain unsur SPPG, penyidik juga meminta keterangan dari pihak yayasan, termasuk akuntan yang berkaitan dengan Yayasan SPB dan Yayasan GBI serta perwakilan Yayasan Pendidikan BWI.

Dua saksi lainnya berasal dari internal BGN, yakni seorang staf dan seorang tenaga ahli.

Keterangan keduanya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tata kelola program MBG dari sisi kelembagaan.

Kejaksaan belum membeberkan secara rinci materi pertanyaan yang diajukan kepada keenam saksi maupun temuan spesifik yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut.

Penyidikan Kasus MBG Terus Berjalan

Pemeriksaan enam saksi tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Keterangan para saksi akan dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik.

Langkah tersebut diperlukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh serta memastikan setiap fakta yang ditemukan memiliki dasar pembuktian yang memadai.

Program MBG sendiri merupakan salah satu program pemerintah yang memiliki cakupan luas dan melibatkan banyak pihak, mulai dari lembaga pemerintah, SPPG, yayasan, hingga tenaga yang terlibat dalam pelaksanaan program di lapangan.

Karena itu, proses penyidikan tidak hanya menyasar aspek administratif, tetapi juga mendalami bagaimana tata kelola program tersebut berjalan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaannya.

Kejagung Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Artinya, setiap keterangan dan fakta yang diperoleh masih harus melalui proses pengujian dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan saksi pada Selasa, 18 Agustus 2026, menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pendalaman alat bukti dan keterangan pihak-pihak yang diperiksa.

Dengan pemeriksaan terhadap enam saksi dari unsur SPPG, yayasan, staf, hingga tenaga ahli BGN, penyidik kini memiliki tambahan bahan untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.