BeritaTrend.id|- JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat layanan peralihan hak atau balik nama tanah.
Pemerintah menetapkan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal tiga hari.
Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Nusron mengatakan, verifikasi BPHTB selama ini menjadi salah satu tahapan yang membuat proses peralihan hak berjalan lambat.
Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah diberi batas waktu tiga hari untuk melakukan verifikasi.
Jika dalam tiga hari tidak dilakukan verifikasi atau validasi, pembayaran BPHTB dianggap telah disetujui melalui mekanisme fiktif positif.
“Kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” kata Nusron.
Target Balik Nama Maksimal 10 Hari
Percepatan verifikasi BPHTB menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan.
Kementerian ATR/BPN menargetkan proses peralihan hak atau balik nama dapat selesai paling lama 10 hari.
Rinciannya, verifikasi dan validasi BPHTB berlangsung maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan selesai maksimal dua hari.
Setelah itu, berkas permohonan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari.
Dengan skema tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi proses balik nama yang panjang akibat keterlambatan administrasi antarinstansi.
Mulai Diterapkan 17 Agustus
Layanan peralihan hak maksimal 10 hari akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di 17 kabupaten/kota.
Program tersebut kemudian diperluas pada 24 Agustus dengan tambahan 24 kabupaten/kota.
Dengan demikian, layanan ditargetkan tersedia di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus.
Kementerian ATR/BPN menargetkan cakupan layanan terus diperluas hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan.
Secara proporsional, wilayah tersebut diproyeksikan mencakup sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Kemendagri Dorong Integrasi Data
Mendagri Tito Karnavian mengatakan SEB tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data terkait BPHTB.
Menurut Tito, percepatan proses tidak hanya berdampak pada pelayanan masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah dari BPHTB.
Pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan diharapkan segera melakukan koordinasi teknis agar mekanisme baru tersebut dapat berjalan efektif di lapangan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memangkas tahapan birokrasi dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah.




