BeritaTrend.id|- JAKARTA — Upaya memburu Muhammad Riza Chalid kembali menjadi perhatian pemerintah. Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto memastikan pengejaran terhadap Riza, yang disebut telah masuk daftar pencarian internasional atau red notice, menjadi salah satu pekerjaan prioritas.
Aris mengatakan proses pencarian dan pemulangan Riza tidak berdiri sendiri. Pemerintah, menurut dia, terus membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), termasuk dengan pihak internasional yang berkaitan dengan proses pengejaran dan ekstradisi.
“PR kita masih ada untuk menangkap dan memburu salah satu koruptor besar yang sudah diberikan red notice dan surat ekstradisi, Muhammad Riza Chalid,” kata Aris kepada wartawan, Senin, 10 Agustus 2026.
Pernyataan itu menegaskan bahwa keberadaan Riza di luar negeri masih menjadi pekerjaan rumah bagi penegak hukum.
Status red notice sendiri merupakan mekanisme kerja sama kepolisian internasional untuk membantu negara anggota menemukan dan menahan sementara seseorang berdasarkan permintaan negara peminta, sesuai hukum negara tempat orang tersebut berada.
Bappisus Tak Intervensi Proses Hukum
Aris menegaskan Bappisus tidak akan masuk ke substansi perkara maupun mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
Menurut dia, proses hukum terkait Riza sepenuhnya menjadi ranah APH.
“Bappisus menyerahkan semua proses materi hukum kepada aparat penegak hukum. Tidak ada intervensi apa pun yang berkaitan dengan materi penegakan hukum,” ujar Aris.
Sikap tersebut menunjukkan posisi Bappisus sebagai bagian dari koordinasi dan pengendalian lintas lembaga, bukan lembaga yang menentukan langkah hukum terhadap seseorang yang tengah diburu.
Dalam proses pengejaran Riza, koordinasi tidak hanya dilakukan di dalam negeri.
Aris menyebut komunikasi dengan pihak internasional juga terus berjalan.
Ia berharap kerja sama yang dibangun bersama berbagai institusi penegak hukum dan mitra internasional dapat menghasilkan perkembangan sesuai yang diharapkan pemerintah.
“Mudah-mudahan pekerjaan kita yang sudah sinergis dengan seluruh aparat penegak hukum maupun ke internasional sampai detik ini akan berbuah seperti apa yang kita harapkan,” kata dia.
Bappisus Pantau Sejumlah Perkara
Selain mengejar Riza Chalid, Aris menyebut Bappisus tengah melakukan penanganan dan pemantauan terhadap sejumlah perkara lain.
Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai pihak dan ditangani melalui mekanisme yang berbeda.
Sebagian perkara ditangani secara internal oleh Kejaksaan.
Sebagian lainnya dikerjakan melalui satuan tugas gabungan yang melibatkan aparat penegak hukum.
Aris mengatakan Bappisus tidak akan buru-buru mengumumkan perkara yang masih berada dalam tahap penelusuran.
Menurut dia, sebuah kasus baru akan disampaikan kepada publik apabila informasi yang diperoleh telah melalui proses verifikasi dan autentikasi.
“Kalau sudah fix, akurat, autentifikasinya jelas, masuk ke ranah hukum, pasti nanti akan segera diumumkan oleh APH,” tuturnya.
Pernyataan tersebut memberi sinyal bahwa pemerintah masih membuka kemungkinan adanya perkara lain yang akan masuk ke tahap penegakan hukum.
Namun, Aris tidak merinci kasus maupun nama pihak yang tengah dipantau.
Perburuan Riza Memasuki Babak Penting
Pengejaran terhadap Riza Chalid menjadi bagian dari upaya penegak hukum untuk menghadirkan tersangka atau pihak yang dicari dari luar wilayah Indonesia.
Dengan adanya koordinasi lintas lembaga dan komunikasi internasional, proses tersebut membutuhkan kerja sama antarotoritas serta pemenuhan prosedur hukum di negara tempat yang bersangkutan berada.
Karena itu, keberhasilan pemulangan Riza tidak semata ditentukan oleh proses pencarian.
Tahapan hukum, kerja sama antarnegara, hingga mekanisme ekstradisi menjadi bagian yang harus dilalui.
Bappisus menyatakan akan terus mendorong sinergi antarlembaga tanpa mencampuri substansi perkara.
Adapun keputusan dan tindakan hukum terhadap Riza tetap berada di tangan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.
Kini, perhatian tertuju pada sejauh mana koordinasi nasional dan internasional tersebut mampu membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum.



