Kejagung Tanggapi 2 Praperadilan Febrie Adriansyah

BeritaTrend.id|- JAKARTA — Kejaksaan Agung bersiap menghadapi dua gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan institusinya akan menunjuk tim jaksa maupun penyidik untuk menghadapi proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Nanti kita tunjuk tim jaksa atau tim penyidik yang akan menghadiri praperadilan. Kami menyatakan ketika memproses ini, kasus TPPU, sudah sesuai dengan ketentuan,” kata Anang di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak Febrie.

Ia menyebut pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka dan penasihat hukumnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Pada prinsipnya silakan saja. Memang itu hak dari penasihat hukum dan tersangka sendiri. Itu sudah diatur dalam KUHAP. Yang jelas kami siap menghadapi itu,” ujarnya.

Dua Gugatan Praperadilan Dipersoalkan

Tim kuasa hukum Febrie sebelumnya telah mendaftarkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut ditujukan terhadap sejumlah institusi penegak hukum yang terlibat dalam penanganan perkara, yakni Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kejaksaan Agung, dan Polda Metro Jaya.

Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka, penahanan, serta sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Febrie tidak sah.

Mereka meminta kliennya dikeluarkan dari tahanan serta proses penyidikan terhadap perkara tersebut dihentikan.

“Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah,” kata kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Agustus 2026.

Penetapan Tersangka Jadi Sorotan

Salah satu pokok keberatan tim hukum Febrie adalah proses penetapan tersangka yang menurut mereka melibatkan dua institusi penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan persoalan hukum yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Selain status tersangka, tim hukum juga mempersoalkan penahanan yang dilakukan sejak 24 Juli 2026 serta tindakan penyidik dalam proses penyidikan perkara dugaan TPPU.

Praperadilan menjadi ruang bagi pihak tersangka untuk menguji aspek formil tindakan aparat penegak hukum, termasuk keabsahan penetapan tersangka dan penahanan, sesuai ruang lingkup yang diatur dalam hukum acara pidana.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan tidak mempersoalkan langkah hukum tersebut.

Institusi penegak hukum itu memilih menyiapkan tim untuk memberikan jawaban dan mempertahankan proses penyidikan yang telah dilakukan.

Kejagung: Siap Hadapi Gugatan

Sikap Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa sengketa mengenai legalitas penanganan perkara Febrie kini memasuki arena pengadilan.

Dua permohonan praperadilan tersebut akan menjadi ujian bagi proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

Di satu sisi, tim kuasa hukum berusaha menggugurkan status tersangka dan penahanan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya dua gugatan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nantinya akan menguji dalil-dalil yang diajukan pemohon serta jawaban dari pihak termohon.

Putusan praperadilan akan menjadi salah satu titik penting dalam menentukan keberlanjutan proses hukum terhadap Febrie.

Untuk saat ini, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi seluruh proses tersebut.