BeritaTrend.id|- Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tuntutan ganti kerugian dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Sidang tersebut menjadi babak penting dalam upaya hukum yang disebut Roy sebagai praperadilan jilid ketiga.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
Agenda tersebut dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan dan menarik perhatian sejumlah awak media yang mengikuti perkembangan perkara sejak awal.
Roy Suryo telah hadir lebih awal di kompleks pengadilan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyatakan optimistis majelis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.
“Saya optimistis dan kita akan sama-sama mendengarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan saya yang ketiga mengenai tuntutan ganti rugi,” ujar Roy kepada wartawan sebelum sidang dimulai.
Gugatan Ganti Kerugian Jadi Fokus
Permohonan praperadilan kali ini berfokus pada tuntutan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo setelah menjalani proses hukum dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI.
Menurutnya, mekanisme praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk menguji tindakan hukum yang dianggap merugikan.
Roy mengatakan dirinya menerima apa pun hasil putusan yang nantinya dibacakan hakim.
Namun, apabila permohonannya dikabulkan, dana ganti rugi yang diperoleh tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ia menegaskan seluruh dana tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian sosial.
“Apapun hasilnya saya bersyukur. Jika tuntutan ganti rugi dikabulkan, dana itu akan kami berikan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan dan memiliki kepentingan,” katanya.
Putusan Dinantikan
Sidang putusan ini menjadi perhatian publik karena merupakan kelanjutan dari rangkaian proses hukum yang sebelumnya telah bergulir.
Putusan hakim tunggal akan menentukan apakah permohonan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo memiliki dasar hukum untuk dikabulkan atau ditolak.
Apabila permohonan diterima, putusan tersebut berpotensi menjadi salah satu referensi penting dalam perkara praperadilan yang berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian atas proses hukum yang telah dijalani seseorang.
Sebaliknya, apabila ditolak, Roy Suryo masih memiliki opsi hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga artikel ini disusun, proses pembacaan putusan masih dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.




