BeritaTrend.id|- Tangerang Selatan — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di SMPN 1 Serpong, Kota Tangerang Selatan, menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak mempertanyakan penggunaan jalur mutasi orang tua yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejanggalan mencuat setelah seorang calon siswa dari SDN Batan Indah, Kecamatan Setu, dilaporkan tidak lolos melalui jalur mutasi.
Sementara itu, seorang siswa dari SDN Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, tercatat diterima melalui jalur yang sama.
Perbedaan hasil tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan kelayakan peserta.
Terlebih, kedua sekolah dasar tersebut berada dalam wilayah yang berdekatan dengan Kelurahan Cibogo, Kecamatan Cisauk.
Sejumlah warga menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai penggunaan jalur mutasi.
Dalam ketentuan resmi SPMB 2026 Provinsi Banten, jalur tersebut diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas, seperti aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, maupun pegawai badan usaha milik negara.
Pengajuan melalui jalur mutasi juga wajib dilengkapi dokumen resmi, termasuk surat keputusan atau bukti sah perpindahan tugas dari instansi berwenang.
Kasus ini memicu kekhawatiran adanya penyalahgunaan atau penafsiran aturan yang tidak konsisten.
Masyarakat meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Dinas Pendidikan melakukan audit serta verifikasi terhadap dokumen peserta yang diterima melalui jalur mutasi di SMPN 1 Serpong.
“Prinsip keadilan dan kesetaraan akses pendidikan tidak boleh dikorbankan akibat dugaan penyimpangan prosedur,” kata salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah dan pemerintah daerah.
Transparansi serta evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan murid baru.
(HANAFI)*




