BeritaTrend.id|- Bandarlampung – Potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak air permukaan (PAP) di Provinsi Lampung diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah per tahun.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera membenahi tata kelola pajak di seluruh perusahaan yang memanfaatkan air permukaan.
Munir menegaskan, di tengah tekanan fiskal yang membebani Pemerintah Provinsi Lampung saat ini, jargon intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah tidak boleh lagi berhenti di atas kertas.
“Harus ada tindakan konkret, dilakukan pengecekan langsung, dan seluruh potensi penerimaan harus dioptimalkan,” katanya, Kamis (30/7).
Realisasi Jauh di Bawah Temuan BPK
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022, potensi penerimaan PAP di Lampung ditaksir sekitar Rp23,6 miliar.
Namun sepanjang lima tahun terakhir, realisasi penerimaan tak pernah menyentuh separuh dari angka tersebut: Rp5,5 miliar (2021), Rp7,1 miliar (2022), Rp9,4 miliar (2023), Rp8,9 miliar (2024), dan sekitar Rp10 miliar (2025).
“Trennya memang naik, tetapi sangat lambat. Angka itu masih jauh dari potensi yang ditemukan BPK,” ujar Munir.
Yang lebih mengejutkan, kata Munir, angka Rp23,6 miliar itu hanya berasal dari laporan yang disampaikan sendiri oleh perusahaan (self assessment) saat mengurus izin di Dinas PSDA dan BBWS — bukan hasil pengukuran independen.
Artinya, angka riil di lapangan berpotensi jauh lebih besar.
Baru 10 Perusahaan yang Terdata
Munir menyebut, jumlah perusahaan pengguna air permukaan di Lampung diperkirakan lebih dari 100.
Sementara temuan BPK senilai Rp23,6 miliar itu baru dihitung dari sekitar 10-11 perusahaan saja.
“Kalau baru belasan perusahaan saja potensinya sudah segitu, bisa dibayangkan berapa potensi sesungguhnya jika seluruh perusahaan didata dan diawasi secara maksimal,” ungkapnya.
Solusi: Water Meter Wajib Dipasang
Munir mendorong Bapenda menerapkan sistem pengukuran berbasis water meter di seluruh perusahaan pengguna air permukaan sebagai satu-satunya cara mendapatkan data konsumsi air yang akurat, tanpa lagi bergantung pada laporan sepihak perusahaan.
“Tidak ada pilihan lain. Bapenda harus mulai memasang water meter,” tegasnya.
Komisi III DPRD Lampung menyatakan siap mengawal proses pembenahan ini, termasuk mengusulkan pemanggilan seluruh perusahaan pengguna air permukaan untuk mengklarifikasi kepatuhan pajak, hingga turun langsung memeriksa ke lapangan.
“Jangan sampai di tengah kondisi fiskal yang berat, masih ada potensi PAD yang bocor dan tidak berhasil dipungut,” pungkas Munir.
(Tim PWDPI)*




