BeritaTrend.id|- TANGERANG – Dugaan pernyataan seorang pengelola lapak pengolahan sampah yang disebut beroperasi tanpa izin di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, memicu kecaman dari kalangan pers.
Pernyataan yang beredar melalui percakapan WhatsApp itu diduga berbunyi, “Ngapain wartawan dikasih uang, kalau mereka mau duit mah kerja sortir sampah.”
Ucapan tersebut dinilai tidak sekadar menyasar individu, tetapi berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan secara umum.
Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Samsul Bahri, menilai kritik terhadap wartawan harus disampaikan secara proporsional dan melalui mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada wartawan yang diduga melanggar kode etik atau hukum, silakan laporkan secara individu. Namun jangan menggeneralisasi seluruh profesi wartawan dengan pernyataan yang merendahkan,” kata Samsul.
Menurut dia, wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers memiliki fungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta mengawasi berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik.
GWI, kata Samsul, tengah mengkaji dugaan pernyataan tersebut.
Langkah lanjutan akan dipertimbangkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polemik ini juga kembali menyeret perhatian pada dugaan aktivitas pengolahan sampah ilegal di Desa Gintung.
Aktivitas tersebut sebelumnya disebut telah menjadi sorotan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga menyampaikan pernyataan itu belum memberikan klarifikasi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(faisol.S.Ag)*




