BeritaTrend.id|– JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan itu diajukan pada Senin malam, 20 Juli 2026, sebagai respons atas pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, memimpin pelaporan didampingi sejumlah pengurus PWI Pusat dan PWI Jaya.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kasus ini berawal dari peristiwa di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.
Saat itu, Hotman Paris diduga melontarkan kalimat bernada merendahkan kepada wartawan yang tengah mengajukan pertanyaan, di antaranya, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” dan “Kamu punya otak gak?”
Menurut PWI, ucapan tersebut bukan sekadar ditujukan kepada individu, tetapi berpotensi mencederai kehormatan profesi wartawan yang menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI menegaskan kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi.
Namun, penghinaan atau intimidasi verbal terhadap wartawan saat menjalankan tugas dinilai tidak dapat dibenarkan.
Organisasi wartawan itu berharap Polda Metro Jaya menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan.
PWI juga menilai proses hukum ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi insan pers di Indonesia.
(Afrizal)*




