BeritaTrend.id|- JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan.
Menurutnya, integritas kepala daerah dan penguatan tata kelola pemerintahan menjadi faktor utama untuk menutup celah praktik korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Tito usai mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Tito menjelaskan, Kemendagri telah melakukan berbagai langkah pembinaan, salah satunya melalui program retret bagi kepala daerah.
Program tersebut bertujuan memperkuat nasionalisme, integritas, serta memberikan pembekalan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menilai kepala daerah memiliki posisi berbeda dengan pejabat dalam sistem birokrasi karena dipilih langsung oleh rakyat.
Karena itu, pendekatan pembinaan lebih diarahkan pada penguatan sistem pemerintahan dibanding pola komando.
Selain pembinaan, Kemendagri juga memperkuat pengawasan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pedoman penyusunan APBD, serta sistem pengawasan keuangan daerah.
Pemerintah juga bekerja sama dengan KPK dan Kejaksaan Agung melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) guna mempersempit ruang terjadinya korupsi.
Meski demikian, Tito mengingatkan bahwa secanggih apa pun sistem yang dibangun tetap bergantung pada komitmen dan integritas setiap kepala daerah.
Menurutnya, penyimpangan seperti gratifikasi masih dapat terjadi jika tidak dibarengi moralitas penyelenggara pemerintahan.
Di sisi lain, Tito juga menyoroti besarnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah yang dinilai menjadi salah satu tantangan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ia mengusulkan adanya kajian mengenai penambahan biaya operasional kepala daerah yang bersumber dari persentase peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja fiskal daerah.
Namun, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama kementerian terkait dan DPR sebelum dapat diterapkan.




