Daerah  

Polemik Tower Mitratel di Tebingtinggi: Warga Tolak Perpanjangan Kontrak, Khawatirkan Kesehatan dan Risiko Petir

BeritaTrend.id|Tebingtinggi – Keberadaan menara telekomunikasi milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) yang berdiri selama satu dekade di Jalan LKMD III, Lingkungan IV, Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebingtinggi, kembali memicu perselisihan.

Warga sekitar menolak rencana perpanjangan masa sewa lahan yang menjadi tempat berdiri menara tersebut.

Penolakan ini muncul lantaran mereka merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun pemberian informasi secara terbuka.

Menurut keterangan warga setempat, Tamsi, selama sepuluh tahun beroperasi, menara ini justru menimbulkan keresahan berkepanjangan.

Selain persoalan kurangnya keterbukaan informasi terkait perpanjangan kerja sama,warga juga menyuarakan kekhawatiran akan dampak jangka panjangnya terhadap lingkungan, kesehatan, serta risiko keselamatan.

“Sejak awal dibangun, hanya segelintir warga yang diajak bicara saat proses perizinan. Selama MoU berjalan, kami tidak pernah diberi tahu soal rencana perpanjangan kontrak. Padahal kami yang tinggal di sekitar punya hak untuk tahu dan memberikan masukan,” ungkap Tamsi.

Kekhawatiran lain yang muncul adalah risiko sambaran petir saat musim hujan tiba.

Warga mengaku beberapa kali mengalami gangguan pada peralatan elektronik dan instalasi listrik rumah ketika cuaca berubah ekstrem.

Mereka menduga menara tersebut menjadi sasaran utama sambaran petir yang berpotensi merugikan secara materi maupun membahayakan keselamatan.

Merespons gejolak ini, Lurah Karya Jaya, Supri, mengakui bahwa sudah diadakan pertemuan antara perwakilan warga dan pihak Mitratel di kantor kelurahan.

Namun hingga saat ini belum ada solusi nyata atau tindak lanjut yang memuaskan kedua belah pihak.

“Kami baru menjabat beberapa bulan, tapi berkomitmen menindaklanjuti aspirasi warga. Kami akan menyurati Dinas PUPR serta Satpol PP Kota Tebingtinggi agar dilakukan pengecekan dan evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Supri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga maupun dugaan kurangnya sosialisasi tersebut.

Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat dari sisi masyarakat dan belum dapat dikategorikan sebagai bukti pelanggaran.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang tanggapan resmi bagi pihak perusahaan maupun instansi berwenang untuk memberikan klarifikasi guna menjaga keseimbangan pemberitaan.

(TIM)*